Magetan – Dodik Nofa Novianto harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kecamatan Bendo, Magetan ini ditangkap karena memperkosa kekasihnya dan menolak untuk menikahinya.
“Jadi tersangka diamankan karena diduga telah memperkosa kekasihnya. Pelapor orang tua korban sendiri,” ujar Kapolres Magetan AKBP Satria Permana kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Dari pengakuan orang tua korban, kata Satria, pelaku memperdayai korban dengan janji akan menikahinya. Bahkan pemerkosaan itu diketahui oleh keluarga korban.
“Kejadian pemerkosaan diketahui oleh ortu korban sekitar bulan Oktober. Saat itu korban menangis di kamar saat berduaan dengan calon menantu. Saat ditanya kenapa menangis korban mengaku telah diperkosa pacarnya,” kata Satria.
Satria menambahkan saat orang tua korban menagih janji kepada tersangka, tersangka bukan memenuhi permintaan itu tapi malah mengelak. Tersangka juga membantah telah memperkosa korban.
“Jadi saat pelaku diminta menikahi korban, ia menolak karena merasa tidak memperkosa korban. Namun kita sudah punya bukit-bukti dan menetapkan calon menantu jadi tersangka,” papar Satria.
Satria menambahkan pelaku melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
“Kita jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Satria.