Nilai transaksi kripto pada periode Januari-Februari mencapai angka Rp 25,9 triliun dengan jumlah investor kripto sebanyak 17 juta. Sedangkan adopsi teknologi kripto di Indonesia sudah semakin terdistribusi di berbagai lini, mulai dari sektor keuangan hingga entertainment.
Dengan semakin populernya aset kripto, membuat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur tentang aset kripto dan ekosistemnya.
Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eka Rizanoordibyo, mengatakan pasca diterapkannya UU PPSK, OJK sedang menyiapkan dua Dewan Komisioner baru yaitu Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; dan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
“Pemerintah melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Bappebti untuk bekerja sama dalam merumuskan usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang transisi otoritas sektor aset kripto ini. Upaya ini mencakup diskusi tingkat tinggi dengan para pemangku kepentingan di beberapa K/L tersebut,” ungkap Eka dalam focus group discussion Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) “At the Table-Blockchain in Financial Services” dikutip Kamis (6/4/2023).
Selaku moderator di diskusi tersebut, Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur regulasi aset kripto di Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia menjadi tantangan besar bagi semua pemangku kepentingan. Di saat yang sama, momen ini juga menjadi kesempatan baik untuk saling bersinergi dalam menyempurnakan kerangka kebijakan dan pengaturan.
“Mengingat proses transisi otoritas pengawasan yang sedang berjalan, Pluang memandang penting untuk menjaga kesinambungan industri melalui keberlanjutan pengaturan yang sudah berlaku sebelumnya,” kata Wilson.
Pluang memandang positif upaya pemerintah memperkuat infrastruktur regulasi aset kripto secara internal melalui proses seleksi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto.
“Sebagai platform multi aset Indonesia yang juga turut menyediakan akses investasi aset kripto, Pluang berharap proses seleksi Dewan Komisioner OJK dapat memilih figur yang mampu menyeimbangkan antara inovasi keuangan digital dengan kerangka perlindungan konsumen yang mumpuni. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya peningkatan literasi, inklusi dan kapasitas investor aset kripto dan pengembangan ekosistem yang berkesinambungan,” jelas Wilson.
Penguatan pengelolaan regulasi aset kripto di Indonesia telah diawali dengan disahkannya UU PPSK dan dilanjutkan dengan penguatan elemen institusi seperti dewan komisaris baru OJK di bidang aset kripto.
Untuk meningkatkan kredibilitas sektor keuangan Indonesia, Pemerintah juga sedang memproses keanggotaan Indonesia menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) yang targetnya akan disahkan pada Juni 2023.
Saat menjadi negara anggota, Indonesia menjadi negara yang kredibel dan terpercaya dalam sisi pengelolaan sistem keuangan di ranah global. Persepsi positif yang dibangun dari keterlibatan global Indonesia di FATF bisa menjamin keamanan pengalaman investasi para investor aset kripto di Indonesia.