Pinjol Bikin Waswas, Website Tanifund Tak Bisa Diakses

Tanifund

Website penyelenggara jasa financial technology (fintech) Tanifund tak bisa diakses. Ini terjadi setelah anak perusahaan Tanihub Grup digugat di KPPU hingga mendapatkan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pantauan CNBC Indonesia hingga Rabu (12/4/2023) pukul 10:30 WIB, website tanifund.com tidak bisa diakses. Saat membukanya, hanya ada tulisan pemberitahuan jika sistem sedang dalam pemeliharaan.

CNBC Indonesia telah menghubungi TaniFund untuk menanyakan website Tanifund.com yang tak bisa diakses.

“Kami akan segera kembali! Sistem kami dalam pemeliharaan. Silakan coba beberapa saat lagi,” tulis pemberitahuan tersebut.

Pada Desember lalu, Tanihub diberitakan ada gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks selaku Pemohon mengajukan permohonan PKPU pada Jumat (9/12/2022) dengan perkara No. 363/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst. Dari sumber yang sama, putusan gugatan sementara PKPU atas TaniHub seharusnya sudah terbit pada 24 Januari 2023.

OJK juga telah mengeluarkan pernyataan soal sanksi pada Tanifund. Langkah ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono.

Dia menjelaskan Tanifund diminta untuk memenuhi rekomendasi per 10 Maret 2023. Termasuk terkait penyelesaian pendanaan yang masuk pada kategori macet.

Ogi menjelaskan pihaknya terus memonitor pemenuhan rekomendasi. Dengan begitu dapat memastikan perlindungan konsumen dan melakukan langkah mitigasi kerugian.

Sejak beberapa waktu lalu, Tanifund diketahui mencatatkan tingkat kredit macet yang tinggi. Pada Maret 2023, catatan CNBC Indonesia, TKB90 TaniFund hanya 36,07%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*