Kabar Baik! Pupuk Subsidi Mulai Diguyur, Siapa yang Dapat?

Buruh angkut pelabuhan mengangkut karung pupuk subsidi dari kapal saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/4/2021). Kementrian Pertanian mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran pupuk subsidi telah mencapai 1,9 juta ton atau setara 21% dari alokasi tahun 2021 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
 (CNBC.Indonesia/ Tri Susilo)

BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga 10 April 2023 mengungkapkan, telah menggelontorkan lebih dari 2 juta ton pupuk bersubsidi. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Adapun total alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2023 adalah sebesar 7,85 juta ton.

Rinciannya, pupuk Urea 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton.

“Sampai dengan tanggal 10 April 2023, pupuk bersubsidi sudah tersalurkan sebesar 2,06 juta ton yang terdiri dari pupuk jenis urea sebesar 1,20 juta ton dan NPK sebesar 843.740 ton,” kata Wijaya dalam keterangan resminya, seperti dikutip, Kamis (13/4/2023).

Jumlah ini setara dengan 69,4% dari alokasi sampai April 2023 sesuai SK Dinas sebesar 2,97 juta ton.

Seperti diketahui, Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian menetapkan, produksi atau pengadaan hingga penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh Pupuk Indonesia dengan alokasi yang ditetapkan. Alokasi ini kemudian akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian (pasal 6 ayat 2).

Selain itu, Permentan yang ditetapkan oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo itu menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal 2 ha.

Dan, petani hanya bisa menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau mitra resmi Pupuk Indonesia.

Sementara jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan adalah Urea dan NPK. Yang ditujukan bagi petani padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Untuk tahun 2023 ini, rencana produksi Pupuk Indonesia pada tahun 2023 adalah 12,3 juta ton, baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi.

Sementara, stok Pupuk Indonesia per 11 April 2023 adalah 663.034 ton ton. Jumlah stok ini tersedia di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten.

Jika dibandingkan dengan stok ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, maka jumlah yang tersedia mencapai 264% atau tiga kali lipat dari ketentuan.

“Jumlah stok pupuk bersubsidi yang tersedia di Gudang Lini III ini terdiri dari Urea sebesar 381.488 ton dan NPK sebesar 281.546 ton. Angka stok ini masing-masing setara 255% dan 277% dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah,” kata Wijaya.

Para KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai ketentuan ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yaitu:

– pengecer atau kios pupuk bersubsidi melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya

– menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dan tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET)

– memasang papan nama dengan ukuran 0,50 m x 0, 75 m sebagai pengecer resmi dari distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk

– memasang daftar harga tidak melebihi HET

– melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada distributor yang ditunjuk sesuai SPJB.

– pengecer atau kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi ke petani sesuai dengan kebutuhan, tanpa paksaan dan tidak dibenarkan dilakukan secara bundling atau gandengan

– mengingat keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi dan hanya petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang dapat menebus pupuk bersubsidi, pengecer atau kios diimbau dapat menyediakan pupuk non subsidi.

“Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan baik distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku,” kata Wijaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*