Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun resmi dicopot dari jabatannya.
Meski sudah sudah dicopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh tidak bisa memastikan apakah Andhi akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu atau tidak.
“Ya kita lihat nanti,” ungkap Awan saat ditemui di kantornya, Rabu (17/5/2023).
Atas status tersebut, Andhi berarti masih https://37.1.221.205/ menerima gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini memang berbeda dibandingkan kasus Rafael. Pegawai Ditjen Pajak tersebut bahkan diumumkan secara resmi mengenai pemecatan sebagai ASN.
“Ya kalau itu kan langsung diumumkan,” jelas Awan.
Kini Andhi tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya Ditjen Bea Cukai sudah memastikan bahwa Andhi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
Sebelumnya, pencopotan jabatan Andhi Pramono diumumkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala menjelaskan, Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK kepada Andhi Pramono. Pun kata dia, hasil pemeriksaan KPK juga sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan. Serta akan mem-follow up lebih lanjut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN,” jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia.
Bea Cukai mengklaim tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Nirwala lagi.