5 Negara ‘Superpower’ yang Punya Hak Veto di PBB
Amerika Serikat (AS) akhir pekan lalu memveto usulan resolusi terbaru Dewan Keamanan (DK) PBB yang menyerukan gencatan senjata segera antara pasukan Israel dan kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza.
Sementara sebanyak 13 anggota lainnya mendukung rancangan resolusi singkat yang diajukan oleh Uni Emirat Arab (UEA) tersebut. https://citykas138.com/ Sementara itu, Inggris abstain.
Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood mengatakan kepada DK PBB bahwa resolusi tersebut diajukan terburu-buru, tidak seimbang dan tidak akan memberikan perubahan besar di medan pertempuran karena hanya menyerukan gencatan senjata yang tidak berkelanjutan.
“Kami tidak mendukung seruan resolusi untuk gencatan senjata yang tidak berkelanjutan yang hanya akan menanam benih bagi perang berikutnya,” kata Wood, seperti dikutipĀ Reuters.
AS telah menawarkan amendemen substansial terhadap rancangan tersebut, termasuk kecaman atas serangan Hamas pada 7 Oktober yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang dan menyebabkan 240 orang disandera.
AS, yang merupakan sekutu Israel, menentang gencatan senjata karena mereka yakin hal itu hanya akan menguntungkan Hamas. Washington malah mendukung jeda dalam pertempuran untuk melindungi warga sipil dan mengizinkan pembebasan sandera yang disandera oleh Hamas dalam serangan mematikan terhadap Israel pada 7 Oktober.
Hak Veto di PBB
Selain AS, rupanya ada beberapa negara lain yang memiliki hak veto di PBB. Hak veto sendiri adalah hak untuk membatalkan suatu rancangan resolusi yang telah diputuskan oleh suara terbanyak anggota DK PBB.
Berikut 5 anggota tetap PBB yang memiliki hak veto, seperti dikutip dari laman Council of Foreign Relations.
– China
– Perancis
– Federasi Rusia
– Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara
– Amerika Serikat (AS)
Status istimewa dengan hak veto ini muncul pasca pendirian PBB usai Perang Dunia II. Sebagai pemenang Perang Dunia II, AS dan Uni Republik Sosialis Soviet, menggandeng Inggris untuk membentuk tatanan politik pascaperang dan mendirikan PBB.
Presiden AS Franklin D Roosevelt semula mendorong Republik China (Taiwan) masuk untuk menjadi bagian ‘polisi global’ dalam DK PBB. Sedangkan Perdana Menteri Inggris Winston Churcill mendorong Prancis agar tetap dapat menyangga Eropa dari potensi agresi Jerman dan Uni Soviet sambil memulihkan status negara adidayanya.
DK PBB kemudian memiliki 15 negara anggota. Sepuluh negara anggota tidak tetap DK PBB tidak punya hak veto, yakni Albania, Brazil, Ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss, dan Uni Emirat Arab.